Selasa, 13 Juni 2023

SEKOLAH SWASTA, PERLU DIPERHATIKAN

Sekolah merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Negara telah menjamin dan mewajibkan warganya untuk mengenyam pendidikan minimal 9 tahun. Bahkan, saat ini pemerintah mendorong pelaksanaan program belajar 12 tahun. Artinya, jenjang pendidikan minimal yang ditempuh warga Negara Indonesia adalah sampai jenjang SMA/SMK.


Saat ini, terdapat banyak pilihan dalam menentukan jenjang sekolah SMA maupun SMK baik negeri maupun swasta. Keduanya sama-sama mengemban amanah UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.  Ironisnya, sekolah swasta seakan dipandang sebelah mata dan dikesampingkan oleh sang empunya kebijakan.


Drs. Slamet Raharja, M.Pd., pemerhati pendidikan sekaligus pegiat Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyampaikan pandangannya terkait kebijakan yang tidak pro terhadap sekolah swasta. Di tengah peralihan penerapan kurikulum serta upaya meningkatkan kualitas yang dimiliki, seharusnya ada perhatian khusus bagi sekolah-sekolah swasta.


Menilik Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 0891/KEPKA/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penerimaan Peserta Didik Baru (POS PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan negeri dan Sekolah Luar Biasa, yang salah satu point penting di dalamnya mengatur jadwal pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB negeri seolah menunjukkan adanya penggiringan siswa untuk mendaftar di sekolah negeri. Hal tersebut tampak pada usaha pemenuhan daya tampung siswa setelah proses pengumuman pendaftaran dan daftar ulang berakhir.


Pada POS PPDB tertulis pendaftaran dan seleksi PPDB Sekolah Reguler jalur zonasi radius dilaksanakan pada 19-20 Juni 2023. Sedangkan untuk sekolah regular (jalur zonasi regular, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan jalur prestasi) dilaksanakan 21-23 Juni 2023. Pada 26 Juni 2023 pengumuman akan dilaksanakan, lalu proses daftar ulang pada 26-30 Juni 2023.


Namun, kejanggalan mulai tampak dengan adanya jadwal pengumuman daya tampung sekolah yang belum terisi, pada 3 Juli 2023. Setelah  itu, dilaksanakan lagi pendaftaran dan seleksi pemenuhan daya tampung pada 3-4 Juni pukul 14.00 WIB yang diumumkan pada 4 Juni pukul 16.00 WIB. Sebuah proses yang kebetulan saja atau memang sengaja menggiring siswa untuk bersekolah di sekolah negeri?


Sekolah swasta harus berjuang keras demi menarik siswa pendaftar. Menjaga dan meningkatkan kualitas untuk menjaga public trust atau kepercayaan masyarakat tentu dilakukan. Akan tetapi, peraturan yang terkesan tidak memberi ruang bagi sekolah swasta bisa jadi momok besar bagi keberlangsungan sekolah. Apakah tidak cukup waktu yang diberikan kepada sekolah negeri hingga batas pengumuman siswa diterima dan daftar ulang saja? Mengapa diperlukan waktu tambahan dan seleksi kembali?


Drs. Slamet Raharja, M.Pd., menegaskan bahwa sekolah swasta perlu mendapat perhatian dari pemangku kebijakan, karena kualitas yang dimiliki tidak kalah dengan sekolah negeri. SMA/SMK swasta banyak melahirkan generasi emas yang mengharumkan bangsa melalui bidang yang ditekuni. Harusnya, sekolah swasta diistimewakan. Hal ini dikarenakan sekolah swasta lebih fleksibel, mandiri, dan berkarakter. Sekolah swasta mampu mengikuti laju pesat perkembangan ilmu dan teknologi.


Peraturan yang tidak berpihak kepada sekolah swasta makin menyulitkan pergerakan sekolah dalam menggaet siswa baru. Belum lagi masalah penambahan jumlah siswa pada tiap rombel di sekolah negeri dari 32 menjadi 36.  Selisih 4 siswa jika dihitung secara keseluruhan di DIY jumlahnya mencapai angka ribuan. Pada jenjang SMA dengan jumlah rombel 417 terjadi penambahan jumlah siswa sebanyak 1668. Untuk jenjang SMK dengan jumlah rombel 507 terjadi penambahan 2028 siswa. Jika ditotal, selisih penambahan siswa yang diterima di sekolah negeri mencapai 3696 siswa tiap tahunnya. Jumlah tersebut seharusnya masuk ke SMA/SMK swasta di DIY jika tidak ada kebijakan mengenai penambahan jumlah siswa tiap rombel di sekolah negeri.


Berdasarkan fakta di lapangan, tidak jarang sekolah swasta yang berharap mendapat limpahan siswa dari sekolah negeri setelah proses pendaftaran berakhir. Artinya, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan beralih mendaftar di sekolah swasta. Dengan POS PPDB yang berusaha memenuhi porsi sekolah negeri dan penambahan jumlah siswa pada tiap rombel dari 32 menjadi 36 siswa, lalu bagaimana nasib sekolah swasta? Apa yang bisa diharapkan oleh sekolah swasta usai proses PPDB di sekolah negeri? Semoga ada kebijakan yang membawa angin segar bagi sekolah-sekolah swasta. (by:nana)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 Comments:

Posting Komentar

Daftar Sekarang Juga

Contact Us
ADMIN
02746462706
Bantul, D.I Yogyakarta