SEKOLAH SWASTA, PERLU DIPERHATIKAN
Sekolah
merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Negara telah menjamin dan
mewajibkan warganya untuk mengenyam pendidikan minimal 9 tahun. Bahkan, saat
ini pemerintah mendorong pelaksanaan program belajar 12 tahun. Artinya, jenjang
pendidikan minimal yang ditempuh warga Negara Indonesia adalah sampai jenjang
SMA/SMK.
Saat
ini, terdapat banyak pilihan dalam menentukan jenjang sekolah SMA maupun SMK
baik negeri maupun swasta. Keduanya sama-sama mengemban amanah UUD 1945 yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ironisnya, sekolah swasta seakan dipandang sebelah mata dan
dikesampingkan oleh sang empunya kebijakan.
Drs.
Slamet Raharja, M.Pd., pemerhati pendidikan sekaligus pegiat Badan Musyawarah
Perguruan Swasta (BMPS) menyampaikan pandangannya terkait kebijakan yang tidak
pro terhadap sekolah swasta. Di tengah peralihan penerapan kurikulum serta
upaya meningkatkan kualitas yang dimiliki, seharusnya ada perhatian khusus bagi
sekolah-sekolah swasta.
Menilik
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor: 0891/KEPKA/2023 tentang Prosedur Operasional Standar
Penerimaan Peserta Didik Baru (POS PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan negeri dan Sekolah Luar Biasa, yang salah satu point penting
di dalamnya mengatur jadwal pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB negeri seolah
menunjukkan adanya penggiringan siswa untuk mendaftar di sekolah negeri. Hal
tersebut tampak pada usaha pemenuhan daya tampung siswa setelah proses pengumuman
pendaftaran dan daftar ulang berakhir.
Pada
POS PPDB tertulis pendaftaran dan seleksi PPDB Sekolah Reguler jalur zonasi
radius dilaksanakan pada 19-20 Juni 2023. Sedangkan untuk sekolah regular
(jalur zonasi regular, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali,
dan jalur prestasi) dilaksanakan 21-23 Juni 2023. Pada 26 Juni 2023 pengumuman
akan dilaksanakan, lalu proses daftar ulang pada 26-30 Juni 2023.
Namun,
kejanggalan mulai tampak dengan adanya jadwal pengumuman daya tampung sekolah yang
belum terisi, pada 3 Juli 2023. Setelah
itu, dilaksanakan lagi pendaftaran dan seleksi pemenuhan daya tampung
pada 3-4 Juni pukul 14.00 WIB yang diumumkan pada 4 Juni pukul 16.00 WIB.
Sebuah proses yang kebetulan saja atau memang sengaja menggiring siswa untuk
bersekolah di sekolah negeri?
Sekolah
swasta harus berjuang keras demi menarik siswa pendaftar. Menjaga dan
meningkatkan kualitas untuk menjaga public
trust atau kepercayaan masyarakat tentu dilakukan. Akan tetapi, peraturan
yang terkesan tidak memberi ruang bagi sekolah swasta bisa jadi momok besar
bagi keberlangsungan sekolah. Apakah tidak cukup waktu yang diberikan kepada
sekolah negeri hingga batas pengumuman siswa diterima dan daftar ulang saja?
Mengapa diperlukan waktu tambahan dan seleksi kembali?
Drs.
Slamet Raharja, M.Pd., menegaskan bahwa sekolah swasta perlu mendapat perhatian
dari pemangku kebijakan, karena kualitas yang dimiliki tidak kalah dengan
sekolah negeri. SMA/SMK swasta banyak melahirkan generasi emas yang
mengharumkan bangsa melalui bidang yang ditekuni. Harusnya, sekolah swasta
diistimewakan. Hal ini dikarenakan sekolah swasta lebih fleksibel, mandiri, dan
berkarakter. Sekolah swasta mampu mengikuti laju pesat perkembangan ilmu dan
teknologi.
Peraturan
yang tidak berpihak kepada sekolah swasta makin menyulitkan pergerakan sekolah
dalam menggaet siswa baru. Belum lagi masalah penambahan jumlah siswa pada tiap
rombel di sekolah negeri dari 32 menjadi 36.
Selisih 4 siswa jika dihitung secara keseluruhan di DIY jumlahnya
mencapai angka ribuan. Pada jenjang SMA dengan jumlah rombel 417 terjadi
penambahan jumlah siswa sebanyak 1668. Untuk jenjang SMK dengan jumlah rombel
507 terjadi penambahan 2028 siswa. Jika ditotal, selisih penambahan siswa yang
diterima di sekolah negeri mencapai 3696 siswa tiap tahunnya. Jumlah tersebut
seharusnya masuk ke SMA/SMK swasta di DIY jika tidak ada kebijakan mengenai
penambahan jumlah siswa tiap rombel di sekolah negeri.
Berdasarkan fakta di lapangan, tidak jarang sekolah swasta yang berharap mendapat limpahan siswa dari sekolah negeri setelah proses pendaftaran berakhir. Artinya, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan beralih mendaftar di sekolah swasta. Dengan POS PPDB yang berusaha memenuhi porsi sekolah negeri dan penambahan jumlah siswa pada tiap rombel dari 32 menjadi 36 siswa, lalu bagaimana nasib sekolah swasta? Apa yang bisa diharapkan oleh sekolah swasta usai proses PPDB di sekolah negeri? Semoga ada kebijakan yang membawa angin segar bagi sekolah-sekolah swasta. (by:nana)
0 Comments:
Posting Komentar